Operasional layanan informasi publik yang dilaksanakan di ruang Layanan Informasi atau ruangan PPID dimulai pada Pukul 08.00 WITA s.d 16.00 WITA Permohonan data dan informasi waktu yang diperlukan atau dikabulkan sekitar 3 hari sampai 5 hari. Namun, di luar jam kerja tersebut masih dimungkinkan bagi pemohon informasi untuk menggunakan permintaan data dan informasi dengan berbagai sarana komunikasi diantaranya menggunakan formulir permohonan data secara online yang tersedia di website dan email dishut.ppid@gmail.com yang terdapat di website tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kehutanan dan Permintaan dan Permohonan Informasi tanpa biaya.