Tata Cara Permohonan Informasi :

  1. Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui email
  2. Mengisi formulir permohonan secara offline maupun online dengan melampirkan indentitas dan surat pengantar
  3. Menerima tanda bukti permohonan
  4. Menerima tanda terima informasi publik